Assalammualaikum, Wr.Wb
1. Peran Indonesia terhadap dunia, berserta bidang-bidangnya
Makna Hubungan Internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan bantuan negara lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab. Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melalui batas-batas ketatanegaraan.
Kemampuan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain dapat meningkatkan kepercayaan internasional atas Indonesia. Negara-negara lain akan memandang bahwa Indonesia memang layak sebagai subjek hukum internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 huruf a ditegaskan bahwa pengertian hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau warga negara Indonesia.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional.
Berikut makna konsepsi tersebut.
- Politik luar negeri adalah seperangkat kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain yang bertujuan untuk tercapainya kepentingan nasional suatu negara.
- Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang diajalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
- Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan beberapa atau semua negara serta prosen interaksinya.
- Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yaitu:
- Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
- Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwasataan).
Bangsa indonesia harus meningkatkan kualitas hubungan internasional yang dibangun dengan negara lain. Dalam rangka meningkatkan kualitas hubungan internasional, Indonesia harus melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan sumber daya manusia, faktor produksi, dan berbagai hal yang dapat dijadikan sebagai unsur kerja sama internasional. Menjalin hubungan atau kerja sama internasional bagi sebuah negara sangatlah penting. Berikut manfaat yang dapat dirasakan di berbagai bidang.
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial Budaya
- Pertahanan dan Keamanan
- Pendidikan
2. Pengertian Perjanjian Internasional menurut 5 para ahli dan Undang-Undang
Sampai saat ini para ahli masih mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah masih beragam. Contoh sebagai berikut
- Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.”
- G. Schzwarzenberger mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.”
- Oppenheimer-Lauterpacht mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menibulkan hak dan kewajiban diantara dua pihak.”
- Konferensi Wina (1969) mengemukakan bahwa “perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.”
- UU No 24 Tahun 2000 “perjanjian internasional adalah perjanjian , dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Konstitusi “ perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.”
- Jhon O’brien mengemukakan bahwa “perjanjian internasional merupakan perjanjian antara negara-negara di level internasional.”
- Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa “perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional. Masing-masing subyek hukum telah menyepakati hal-hal yang ada dalam persetujuan tersebut.”
- Menurut pendapat saya sendiri perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang didalamnya berisi ketentuan hak dan kewajiban yang sudah tertulis dan disepakati oleh negara yang bergabung, untuk mengatur hubungan tersebut.
3. Analisa masalah kegiatan kerjasama
Hubungan internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu hubungan bilateral, regional, dan multilateral.
- Bilateral
1. Kerja sama Indonesia-Prancis
Indonesia menjalin kerja sama dengan Prancis di berbagai bidang. Indonesia berharap kerja sama ini dapat memperkuat hubungan kedua negara untuk memperluas akses pasar produk Indonesia. Indonesia dan Prancis akan melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan diplomatik, kerja sama antariksa antara Lapan dengan CNIS Prancis. Kerja sama ini direncanakan dimulai pada 2017.
2. Kerja sama Indonesia-Australia
Kedua negara telah bekerja sama cukup lama di berbagai bidang ekonomi dan pariwisata. Pada 2017 Indonesia dan Australia kembali membangun kerja sama dalam bidang pariwisata, keamanan cyber, dan hubungan sosial.
- Regional
- Multilateral
Salah satu kerja sama yang pernah dilakukan Indonesia adalah Organisasi Kerja Sama Islam ( Organization of Islamic Cooperation ), yang didirikan di Rabat, Maroko pada 25 September 1969. Tujuan didirikan organisasi ini ialah mengumpulkan sumber daya dunia islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia.
Tujuan utama OKI sebagai berikut.
- Menggalang solidaritas Islam di kalangan para anggotanya.
- Konsolidasi dan kerja sama di kalangan para anggotanya dalam bidang ekonomi, sosial budaya, iptek, dll.Melakukan konsultasi dan kerja sama di kalngan negara-negara anggota di berbagai organisasi internasional. Peran Indonesia dalam OKI sebagai berikut.
- Menerima mandat sebagai ketua Committee of Six yang bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro Nation Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filiphina tahun 1993.
- Menjadi tuan rumah konferensi Tingkat Menteri ke-24 di Jakarta.
- Mereformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab tantangan umat islam memasuki abad XXI.
- Mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam KTT di Senegal.
4. TAHAP -TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Perundingan
Isi dari perudingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangga, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi , masalah ekonomi dalam bidang sosial budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
- Penandatanganan
Adapun (perjanjia n yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan.
- Pengesahan
- Pengumuman
5. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Kata diplomatik berasal dari bahasa latin dan yunani, yaitu diploma, yang berarti piagam, surat perjanjian, atau dokumen yang mengukuhkan suatu kehormatan atau kewenangan hak hak tertentu. Diplomasi secara umum diartikan sebagai seni perunding (The Art Of Negotiation). Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antarnegara sehingga diplomasi merupakan alat pelaksanaan hubungan internasional (diplomatik) yang keberhasilannya bergantung pada kemampuan, kemahiran, kecakapan, dan keahlian seorang diplomat.
Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut.
1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkat tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik.
2. Duta, wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat.
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
- Perwakilan diplomatik mewakili negara republic Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional.
- Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara Republik Indonesia di negara penerima.
- Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara Republik Indonesia dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaaan, dan ilmu pengetahuan.
- Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
- Perwakilan diplomat penyelenggarakan bimbingan, dan pengawasan terhadap warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
- Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.
- Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
- Berdasarkan Kovensi Wina 1961, disebutkan juga bahwa fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut:
- Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberi keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
- Undang undang no 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya. Mengenai hal memperoleh kewarganegaraan (Vienna Confention Of Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality 1963). UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Dalam pasal 1 angka 1 UU no 37 tahun 1999 dinyatakan definisi mengenai hubungan luar negeri bahwa “Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
6. Peran Indonesia di beberapa organisasi untuk menciptakan perdamaian dunia
- Peran Indonesia dalam persyarikatan bangsa-banga (PBB)
PBB didirikan di San Francisko, Amerika Serikat , pada tanggal 24 Oktober 1945. Pembentukan PBB merupaka salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan di dunia internasional. Setiap Negara memiliki forum untuk mengekspresikan pandagan mereka, melalui Majelis umum, Dewan keamanan, Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan HAM,dan badan-badan serta komite-komie dalam lingkup PBB.
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Penerimaan tersebut, terjadi setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Salah satu tokoh yang pernah bergabung langsung dengan Dewan Keamanan PBB, yaitu Adam Malik. Beliau mendapat kesempatan menjadi ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang periode 1974.
- Indonesia berperan aktif dalam PBB yaitu sebagai berikut
- Indoesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerjasama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, dan geraan Non Blok.
- Indonesia mengirim pasukan Kontigen Garuda sebagai sumbangan terhadap PBB untuk penciptakan perdamaian dunia.
- Tahun 1985 indonesia membantu PBB member bantuan berupa makanan ke Ethiopla .
- Penyumbangan pasukan ( Polisi, Troops, Police )dengan jumlah anggota sebanyak 1.618.
- Indonesia telah berpartisipasi dalam 4 operasi dalam pemeliharaan perdamaian PBB ( UNPKO )sejak UNEF di Sinai tahun 1957.
- Peran Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadian sosial.
- Kedudukan Indonesia sebagai anggota PBB, digunakan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Irian Jaya dengan Belanda. Indonesia kemudian mengajukan penyelesaia permasalahan tersebut kepada PBB pada tahun 1945. Pada sidang Majelis umum PBB ke-17 tahun 1962 penyelesaian sengketa tersebut menemukn titik terang dengan dikeluarkannya Revolusi no. 1752 yang mengadopsi “ The New York Agreement” pada taggal 21 September 1962.
- Peran Indonesia di ASEAN
Salah satu upaya memastikan tercpainya tujuan nasional Indonesia adalah melalui kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia. Departemen luar negeri menekankan kerja sama dalam seri lingkaran konsentris yaitu sebagai berikut
- Lingkaran pertama adalah ASEAN yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri.
- Lingkaran konsentris kedua ASEAN +3 (Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan ). Diluar hal tersebut Indonesia juga mengadakan hubugan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat da Uni Eropa .
- Lingkara konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries.
- Peran Indonesia di ASEAN sangat besar yaitu sebagai berikut
- Indonesia berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dalam masalah indocina.
- Pada tahun 2004 indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN.
- Indonesia sebagai penyelenggara KTT pertama ASEAN yang berlangsung di Denpasar, Bali pada 23-24 Februari 1976 .
- Pada tanggal 7 Juni 1976 indonesia ditunjuk sebagai temat kedudukan Sekretariat Tetap ASEAN dan sekaligus ditunjuk sebagai Sekretariat jendral pertama .
- Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967.
- Indonesia mejadi tempat pembuaan upuk se-ASEAN, tepanya di Aceh yang nantinya akan digunakan negara-negara ASEAN, otomatis Indonesia mendapat keuntungan .
- Pada KTT ASEAN ke-9 pada 7-8 Oktober 2003 di Bali Indonesia mengusulkan pembentukan komunitas ASEAN (Asean Community).
- Peran indonesia di KAA
Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara konferensi Pacanegara II yang berlangsung pada 28-29 Desember 1945 di Bogor . (Menjadi pendahuluan dari KAA)
Dalam KAA Indonesia termasuk salah satu penggagas pertemuan tersebut bersama Mesir dan India sehingga diadakan untuk yang pertama kalinya di Bandung tahun 1955.
Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara KAA yang berlangsung pada tanggal 18-24 April 1955 Gedung Merdeka Bandung.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Yudi Suparyanto,Khilya Fa’izia,Yana Suryana, PT Intan Pariwara. 1984 . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Karanganom,Klaten Utara.
Aim Abdulkarim,Grafindo Media Pratama. 2017 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung.
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli,PT Temprina Media Grafika. 2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wringinanom,Gresik.
Sumber Website
https://guruppkn.com/peran-indonesia-hubungan-internasional
https://bns-animous.blogspot.co.id/2016/07/peran-indonesia-dalam-kerjasama-dan.html?m=1
https://pengayaan.com/pengertian-perjanjian-internasional-menurut-para-ahli/
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/10/tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik-indonesia.html?m=1
http://gilangcahya31.blogspot.com/2014/08/peran-indonesia-dalam-organisasi.html?m=1
http://pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html?m=1