Kamis, 12 April 2018

faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan

 Faktor Pendorong dan Penghambat
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia



       Manusia adalah makhluk yang dianugerahi akal serta condong kepada kebenaran sehingga manusia membutuhkan rasa aman, tentram dan kehidupan yang lebih teratur dan akhirnya berkumpul dalam suatu wilayah tertentu dan membentuk suatu organisasi dengan dibentuknya suatu pemerintah serta aturan hukum untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara. 

       Indonesia termasuk bangsa yang multikultural, multikultural disini ialah negara yang beragam suku, ras, budaya, dan agama serta golongan hidup bersama dalam satu atap yaitu NKRI. Dengan ragam budaya tersebut sudah termasuk kekayaan yang luar biasa dimiliki negara kita. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa kita karena dapat kita manfaatkan kekayaan Indonesia secara optimal dan bijak. Namun dengan keberagaman tersebut juga dapat menjadi dampak negatif bagi keutuhan NKRI, karena dapat terjadi konflik karena dapat memunculkan karakter manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

  • Pengertian Persatuan dan Kesatuan

Persatuan adalah perserikatan, ikatan, atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Sengkan kesatuan adalah satu keesaan, ataupun sifat tunggal. Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian terikatnya beberapa bagian menjadi suatu kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan. Persatuan dan kesatuan merupakan senjata ampuh bagi bangsa Indonesia, baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan dengan berbagai pemabangunan. Bentuk sikap persatuan dan kesatuan adalah sebagai berikut .
  1. Membina keserasian dan keseimbangan
  2. Saling mengasihi dan saling membina 
  3. Tidak menonjolkan perbedaan, tetapi mencari kesamaan
  4. Menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi
  5. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa

  • Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

 Kesatuan bangsa yang kita rasakan saat ini, terjadi dalam proses yang lama. Persatuan dan kesatuan terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia. Unsur-unsur sosial budaya itu sendiri seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong royong. Kedua unsur tersebut merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indoenesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Jika masuknya kebudayaan dari luar maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). 
Semua unsur-unsur yang masuk akan diseleksi bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jadi makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong royong, musyawarah dan lain sebagainya.

  • Kehidupan bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD Tahun 1945

 Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami pengertian atau makna negara Indonesi. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas bangsa. Perubahan UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

 Wujud negara Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD 1945. Hal itu dimulai dari adanya ketetapan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indoenesia.
 Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan suatu bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Terdapat lima pasal yang menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18b ayat (2), Pasal 25a dan Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia.

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, yaitu“...dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Pembentukan pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..”
  • Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hal hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati.

1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku bangsa, bahasa, agama, dan adat istiadat yang majemuk. 

2. Prinsip nasionalisme Indonesia 
kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. 

3.Prinsip kebebasan yang bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

4. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

5. Prinsip wawasan nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta mempunya tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.


  • Faktor-Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan


a. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Sebagaimana yang dilakukan para pahlawan yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Rela berkorban merupakan modal penting dalam mendorong persatuan dan kesatuan.



b. Rasa cinta tanah di kalangan Bangsa Indonesia
Rasa cinta tanah air merupakan bentuk cinta terhadap negara. Sikap ini telah ditunjukkan oleh para pendiri bangsa terdahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan. Sikap tidak kenal kompromi dengan penjajah dan meletakkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi.


c. Adanya kesepakatan nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, UUD 1945, Bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Faktor yang tidak kalah penting dalam mendorong persatuan dan kesatuan bangsa ialah Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, UUD 1945, bendera Merah putih, lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dapat dibayangkan apabila faktor tersebut tidak ada, kemungkinan akan terjadi keadaan yang mengancam NKRI.

d. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan
Berdasarkan faktor ini bangsa Indonesia memiliki suatu sejarah yang panjang. Perasaan senasib dan seperjuangan telah mampu membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

e. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktber 1928
  • Faktor-Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan

1. Kurangnya kesadaran akan gangguan dari luar
Negara Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau serta menyimpan kekayaan yang berlimpah, menyebabkan negara Indonesia rentan akan ancaman dari dalam maupun luar. Ancaman dari dalam misalnya timbul paham kedaerahan, sedangkan dari luar seperti kurangnya perhatian pemerintah terhadap wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, sehingga lebih memilih untuk menyebrang ke negara lain.

2. Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam 
Keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam suku, bangsa, serta kekayaan bangsa yang harus dijaga, dapat juga menjadi suatu hambatan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

3. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan NKRI
Faktor ini merupakan sesuatu yang harus diantisipasi secepat mungkin oleh bangsa Indonesia. Ancaman, hambatan dan gangguan akan selalu datang dalam menghambat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesai harus selalu waspada terhadap faktor-faktor tersebut.

4. Adanya paham etnosentrisme
Paham ini merupakan keadaan di mana diantara berbagai suku bangsa menonjolkan kelebihan-kelebihan keduanya dan menganggap rendah kebudayaan suku bangsa lain.

5. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa 
Melemahnya nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik dari dalam maupun luar negeri.

6. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).

  • Perilaku yang Menunjukkan Sikap Keutuhan NKRI
Perilaku yang mencerminkan keberagaman (suku, agama, ras, budaya, dan gender) dalam realita kehidupan di Indonesia? Perilaku tersebut adalah sikap kebersatuan, artinya memiliki rasa persatuan dan kesatuan. Bersatu sebagai wujud mencintai tanah air dan tumpah darah Indonesia. Kita tidak hanya memiliki rasa mencintai tetapi dengan perwujudan nyata yang ditetapkan pada kehidupan sehari-hari.


  • Berikut contoh perilaku yang menunjukkan kebersatuan dalam lingkungan masyarakat.
a. Melakukan bakti sosial atau membantu korban bencana alam


b. Melakukan upacara bendera 17 Agustus 1945 untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa Indonesia

c. Menjalin pergaulan antar suku bangsa dan umat beragama


d. Membina persatuan dan kesatuan antar masyarakat

e. Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri

f. Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain

g. Berperan serta dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan

h. Menghindari perilaku yang menimbulkan perpecahan seperti sukuisme, chauvinisme, paham kedaerahan

i. Mengadakan festival budaya


  • Pengamalan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan
 Pengamalan nilai-nilai persatuan dan kesatuan antara lain mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita lakukan adalah:

  1. Meningkatkan semangat kekeluargaan
  2.  Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
  3. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
  4. Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
  5. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi
  6. Gotong royong dan musyawarah

  • Kesimpulannya adalah sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita memiliki rasa integrasi nasional yaitu dengan menunjukkan sikap peduli terhadap sesama dan juga mempunyai rasa persatuan yang tinggi.
  • Beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan

  1. Menanamkan sikap semangat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari
  2. Menghormati dan saling berinteraksi antar umat beragama
  3. Mewujudkan sikap kekeluargaan antar masyarakat
  4. Berperan serta dalam kegiatan pembangunan Indonesia
  5. Membangun serta menghidupkan sebuah komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu


Daftar Pustaka
http://googleweblight.com/i?u=http://shalzabilaa.blogspot.com/2018/04/faktor-pendorong-dan-penghambat
makalah-pendidikankewarganegaraan-integrasiNasioanal~zoneration https://zonesupernova.blogspot.co.id 
Aim Abdulkarim. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung: Grafindo Media Pratama









Selasa, 09 Januari 2018

Hubungan Internasional

   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional
Assalammualaikum, Wr.Wb

1. Peran Indonesia terhadap dunia, berserta bidang-bidangnya
       Makna Hubungan Internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan bantuan negara lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab. Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melalui batas-batas ketatanegaraan.
       Kemampuan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain dapat meningkatkan kepercayaan internasional atas Indonesia. Negara-negara lain akan memandang bahwa Indonesia memang layak sebagai subjek hukum internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 huruf a ditegaskan bahwa pengertian hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau warga negara Indonesia.
      Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional.
Berikut makna konsepsi tersebut.
  1. Politik luar negeri adalah seperangkat kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain yang bertujuan untuk tercapainya kepentingan nasional suatu negara.
  2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang diajalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
  3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan beberapa atau semua negara serta prosen interaksinya.
      Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain apabila kemerdekaan dan kedaulatan negara tersebut telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
  • Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yaitu: 
  1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
  2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwasataan).
     Bagi negara indonesia, menjalin hubungan internasional merupakan bagian dari tujuan nasional Indonesia. Melalui politik bebas aktif, Indonesia dapat menentukan secara posisi Indonesia di dunia internasional. Berdasarkan faktor sejarah, Indonesia merupakan negara nonblok artinya, politik luar negeri Indonesia bersifat mandiri sehingga bebas dari intervensi, blok barat maupun blok timur.
     Bangsa indonesia harus meningkatkan kualitas hubungan internasional yang dibangun dengan negara lain. Dalam rangka meningkatkan kualitas hubungan internasional, Indonesia harus melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan sumber daya manusia, faktor produksi, dan berbagai hal yang dapat dijadikan sebagai unsur kerja sama internasional. Menjalin hubungan atau kerja sama internasional bagi sebuah negara sangatlah penting. Berikut manfaat yang dapat dirasakan di berbagai bidang.
  • Ideologi 
    Setiap negara memiliki ideologi. Ideologi negara cenderung didasarkan pada kehidupan sosial budaya bangsa. Indonesia memiliki ideologi yang dikenal dengan Pancasila. Dengan adanya ideologi suatu negara dapat dapat menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Melalui ideologi pula Indonesia dapat menjalin hubungan internasioanl.
  • Politik 
   Hubungan internasional tidak lepas dari pengaruh politik antarnegara. Suatu negara dapat menentukan sifatnya dalam menjalin hubungan internasional. Hubungan internasional yang terjalin dapat dimanfaatkan sebagai upaya memperkuat kepentingan nasional, terutama untuk membuat kebijakan publik.
  • Ekonomi 
    Globalisasi memberikan pengaruh besar kepada negara-negara di dunia untuk melakukan perdagangan bebas. Dengan adanya kebijakan perdagangan bebas, secara tidak langsung harus meningkatkan kualitas produksinya agar bisa bersaing di pasar global. Selain itu, suatu negara dapat meningkakan pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan sektor produksi untuk memperluas wilayah pemasaran. Hubungan internasional dalam bidang ekonomi dan perdagangan menjadi kesempatan bagi suatu negara untuk meningkatkan sektor pemasarannya. Indonesia dapat melakukan kerja sama dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan ekspor barang dan jasa terbaik.
  • Sosial Budaya
    Hubungan internasional dalam bidang sosial budaya bermanfaat untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Pembinaan dan pengembangan dilakukan dalam upaya penanggulangan setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Adanya kerja sama antarbangsa di dunia dapat mencegah gerakan separatis dan terorisme. Kerja sama ini terbukti telah dilakukan Indonesia dalam rangka membantu konflik yang terjadi di Filiphina dan Kamboja, ikut serta dalam organisasi Food And Agricuture Organization (FOA), yaitu organisasi di bawah PBB yang bergerak di bidang pangan, ikut serta dalam organisasi World And Health Organization (WHO), yaitu organisasi yang menangani masalah kesehatan di dunia di bawah PBB, Indonesia aktif dalam organisasi United Nation Childreen Emergency Fund (UNICEF), organisasi PBB yang khusus menangani masalah anak-anak di dunia, Indonesia pernah mengadakan program kesenian yang bernama Titian Muhibah.
  • Pertahanan dan Keamanan 
    Hubungan internasional yang terjalin dapat menjadi sarana menciptakan perdamaian dunia sebagaimana tujuan nasional Indonesia. Setiap negara dapat mengadakan hubungan internasional untuk membantu dalam mencegah atau memulihkan kondisi wilayah pasca perang serta membantu menjaga stabilitas internasional. Contoh menjalin hubungan diplomatik, ikut serta dalam Gerakan Non Blok.
  • Pendidikan
    Peran Indonesia dalam bidang ini sangat penting khususnya di kawasan Asia Tenggara. Contohnya Indonesia sering berperang sebagai peserta dan tuan rumah dalam berbagai kompetisi Olimpiade Biologi tahun 2014, Indonesia aktif dalam pertukaran pelajar seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia ikut serta dalam SEA GAMES.

2. Pengertian Perjanjian Internasional menurut 5 para ahli dan Undang-Undang
     Sampai saat ini para ahli masih mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah masih beragam. Contoh sebagai berikut
  1. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.”
  2. G. Schzwarzenberger mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.”
  3. Oppenheimer-Lauterpacht mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menibulkan hak dan kewajiban diantara dua pihak.”
  4. Konferensi Wina (1969) mengemukakan bahwa “perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.”
  5. UU No 24 Tahun 2000 “perjanjian internasional adalah perjanjian , dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
  6. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Konstitusi “ perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.”
  7. Jhon O’brien mengemukakan bahwa “perjanjian internasional merupakan perjanjian antara negara-negara di level internasional.”
  8. Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa “perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional. Masing-masing subyek hukum telah menyepakati hal-hal yang ada dalam persetujuan tersebut.”
  • Menurut pendapat saya sendiri perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang didalamnya berisi ketentuan hak dan kewajiban yang sudah tertulis dan disepakati oleh negara yang bergabung, untuk mengatur hubungan tersebut.

3. Analisa masalah kegiatan kerjasama
      Hubungan internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu hubungan bilateral, regional, dan multilateral.
  • Bilateral 
Adalah hubungan yang dilakukan dua negara dan bersifat tertutup. Negara lain tidak diperkanakan bergabung dalam kerja sama tersebut.
1. Kerja sama Indonesia-Prancis
Indonesia menjalin kerja sama dengan Prancis di berbagai bidang. Indonesia berharap kerja sama ini dapat memperkuat hubungan kedua negara untuk memperluas akses pasar produk Indonesia. Indonesia dan Prancis akan melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan diplomatik, kerja sama antariksa antara Lapan dengan CNIS Prancis. Kerja sama ini direncanakan dimulai pada 2017.
2. Kerja sama Indonesia-Australia
Kedua negara telah bekerja sama cukup lama di berbagai bidang ekonomi dan pariwisata. Pada 2017 Indonesia dan Australia kembali membangun kerja sama dalam bidang pariwisata, keamanan cyber, dan hubungan sosial.
  • Regional 
Adalah hubungan yang dilakukan antarnegara yang ada dalam satu kawasan. Kerja sama ini bisa meliputi berbagai bidang. Contoh kerja sama seperti ASEAN (Association of South East Asian Nations, APEC (Asian Pasific Economic).
  • Multilateral 
Adalah hubungan yang dilakukan lebih dari dua negara dan bersifat terbuka. Hubungan ini terbuka bagi berbagai negara manapun yang akan bergabung.

   Salah satu kerja sama yang pernah dilakukan Indonesia adalah Organisasi Kerja Sama Islam ( Organization of Islamic Cooperation ), yang didirikan di Rabat, Maroko pada 25 September 1969. Tujuan didirikan organisasi ini ialah mengumpulkan sumber daya dunia islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia.
Tujuan utama OKI sebagai berikut.
  • Menggalang solidaritas Islam di kalangan para anggotanya.
  • Konsolidasi dan kerja sama di kalangan para anggotanya dalam bidang ekonomi, sosial budaya, iptek, dll.Melakukan konsultasi dan kerja sama di kalngan negara-negara anggota di berbagai organisasi internasional.  Peran Indonesia dalam OKI sebagai berikut.
  • Menerima mandat sebagai ketua Committee of Six yang bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro Nation Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filiphina tahun 1993.
  • Menjadi tuan rumah konferensi Tingkat Menteri ke-24 di Jakarta.
  • Mereformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab tantangan umat islam memasuki abad XXI.
  • Mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam KTT di Senegal.

4. TAHAP -TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Perundingan 
Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan diantara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kpentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.
Isi dari perudingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangga, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi , masalah ekonomi dalam bidang sosial budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

  • Penandatanganan
Perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh berbagai negara), penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 suara peserta yang hadir.
Adapun (perjanjia n yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan.
  • Pengesahan
Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya.
  • Pengumuman
Pengumuman sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Pengumuman dibutuhkan karena biasanya ada saja negara negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan kejelasan mengenai isi dari perjanjian internasional. Berdasarkan hal tersebut, pengumuman adalah penyampaian isi dari suatu perjanjian internasional.

5. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Kata diplomatik berasal dari bahasa latin dan yunani, yaitu diploma, yang berarti piagam, surat perjanjian, atau dokumen yang mengukuhkan suatu kehormatan atau kewenangan hak hak tertentu. Diplomasi secara umum diartikan sebagai seni perunding (The Art Of Negotiation). Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antarnegara sehingga diplomasi merupakan alat pelaksanaan hubungan internasional (diplomatik) yang keberhasilannya bergantung pada kemampuan, kemahiran, kecakapan, dan keahlian seorang diplomat.

Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut.
1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkat tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik.
2. Duta, wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat.

Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
  1. Perwakilan diplomatik mewakili negara republic Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional. 
  2. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara Republik Indonesia di negara penerima. 
  3. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara Republik Indonesia dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaaan, dan ilmu pengetahuan.
  4. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
  5. Perwakilan diplomat penyelenggarakan bimbingan, dan pengawasan terhadap warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  6. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.
  7. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik. 
  8. Berdasarkan Kovensi Wina 1961, disebutkan juga bahwa fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut: 
  • Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberi keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
    Undang-Undang yang mengatur :
  • Undang undang no 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya. Mengenai hal memperoleh kewarganegaraan (Vienna Confention Of Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality 1963). UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Dalam pasal 1 angka 1 UU no 37 tahun 1999 dinyatakan definisi mengenai hubungan luar negeri bahwa “Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”

6. Peran Indonesia di beberapa organisasi untuk menciptakan perdamaian dunia

  • Peran Indonesia dalam persyarikatan bangsa-banga (PBB) 

PBB didirikan di San Francisko, Amerika Serikat , pada tanggal 24 Oktober 1945. Pembentukan PBB merupaka salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan di dunia internasional. Setiap Negara memiliki forum untuk mengekspresikan pandagan mereka, melalui Majelis umum, Dewan keamanan, Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan HAM,dan badan-badan serta komite-komie dalam lingkup PBB.
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Penerimaan tersebut, terjadi setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Salah satu tokoh yang pernah bergabung langsung dengan Dewan Keamanan PBB, yaitu Adam Malik. Beliau mendapat kesempatan menjadi ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang periode 1974.

  • Indonesia berperan aktif dalam PBB yaitu sebagai berikut 
  1. Indoesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerjasama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, dan geraan Non Blok.
  2. Indonesia mengirim pasukan Kontigen Garuda sebagai sumbangan terhadap PBB untuk penciptakan perdamaian dunia. 
  3. Tahun 1985 indonesia membantu PBB member bantuan berupa makanan ke Ethiopla .
  4. Penyumbangan pasukan ( Polisi, Troops, Police )dengan jumlah anggota sebanyak 1.618. 
  5. Indonesia telah berpartisipasi dalam 4 operasi dalam pemeliharaan perdamaian PBB ( UNPKO )sejak UNEF di Sinai tahun 1957. 
  6. Peran Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadian sosial. 
  7. Kedudukan Indonesia sebagai anggota PBB, digunakan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Irian Jaya dengan Belanda. Indonesia kemudian mengajukan penyelesaia permasalahan tersebut kepada PBB pada tahun 1945. Pada sidang Majelis umum PBB ke-17 tahun 1962 penyelesaian sengketa tersebut menemukn titik terang dengan dikeluarkannya Revolusi no. 1752 yang mengadopsi “ The New York Agreement” pada taggal 21 September 1962.
  • Peran Indonesia di ASEAN
ASEAN merupakan organisasi kerja sama regional negara-negara Asia Tenggara di bidang ekonomi, sosial, da kebudayaan. ASEAN berdiripada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. Indonesia menjadi anggota ASEAN tangal yang sama saat ASEAN dibentuk. Indnesia sebagai bagia dari Asia Tenggara khususnya dunia umumnya,menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di bebagai belahan bumi. Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisas internasional,terutama dikawasan Asia Tenggara, selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik liar negeri yang bebas aktif. Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN.
Salah satu upaya memastikan tercpainya tujuan nasional Indonesia adalah melalui kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia. Departemen luar negeri menekankan kerja sama dalam seri lingkaran konsentris yaitu sebagai berikut
  1. Lingkaran pertama adalah ASEAN yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri.
  2. Lingkaran konsentris kedua ASEAN +3 (Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan ). Diluar hal tersebut Indonesia juga mengadakan hubugan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat da Uni Eropa .
  3. Lingkara konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries. 

  • Peran Indonesia di ASEAN sangat besar yaitu sebagai berikut
  1. Indonesia berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dalam masalah indocina. 
  2. Pada tahun 2004 indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN.
  3. Indonesia sebagai penyelenggara KTT pertama ASEAN yang berlangsung di Denpasar, Bali pada 23-24 Februari 1976 .
  4. Pada tanggal 7 Juni 1976 indonesia ditunjuk sebagai temat kedudukan Sekretariat Tetap ASEAN dan sekaligus ditunjuk sebagai Sekretariat jendral pertama .
  5. Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967.
  6. Indonesia mejadi tempat pembuaan upuk se-ASEAN, tepanya di Aceh yang nantinya akan digunakan negara-negara ASEAN, otomatis Indonesia mendapat keuntungan .
  7. Pada KTT ASEAN ke-9 pada 7-8 Oktober 2003 di Bali Indonesia mengusulkan pembentukan komunitas ASEAN (Asean Community).
  • Peran indonesia di KAA
Indonesia berperan besar dalam KAA yaitu sebagai berikut
Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara konferensi Pacanegara II yang berlangsung pada 28-29 Desember 1945 di Bogor . (Menjadi pendahuluan dari KAA)
Dalam KAA Indonesia termasuk salah satu penggagas pertemuan tersebut bersama Mesir dan India sehingga diadakan untuk yang pertama kalinya di Bandung tahun 1955.
Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara KAA yang berlangsung pada tanggal 18-24 April 1955 Gedung Merdeka Bandung.







DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku
    Yudi Suparyanto,Khilya Fa’izia,Yana Suryana, PT Intan Pariwara. 1984 . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Karanganom,Klaten Utara.
    Aim Abdulkarim,Grafindo Media Pratama. 2017 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung.
    Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli,PT Temprina Media Grafika. 2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wringinanom,Gresik.

Sumber Website
https://guruppkn.com/peran-indonesia-hubungan-internasional
https://bns-animous.blogspot.co.id/2016/07/peran-indonesia-dalam-kerjasama-dan.html?m=1
https://pengayaan.com/pengertian-perjanjian-internasional-menurut-para-ahli/
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/10/tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik-indonesia.html?m=1
http://gilangcahya31.blogspot.com/2014/08/peran-indonesia-dalam-organisasi.html?m=1
http://pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html?m=1